Monday, February 26, 2018

PACE

Pace adalah sebuah Kecamatan yang ada di kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, Indonesia, terdapat 18 Desa di kecamatan pace, Yaitu.
1. Babadan
2. Banaran
3. Batembat
4. Bodor
5. Cerme
6. Gemenggeng
7. Gondang
8. Jatigreges
9. Jetis
10. Joho
11. Jampes
12. Kecubung
13. Kepanjen
14. Mlandangan
15. Pacekulon
16. Pacewetan
17. Plosoharjo
18. Sanan

secara geografis Kabupaten Nganjuk terletak antara 11105' sampai 112013 bujur timur dan 7020' lintang selatan, terletak di ketinggian 46-2 500 m diatas permukaan laut, batas administratif Kabupaten Nganjuk antara lain sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kediri, di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kediri dan Jombang, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Madiun.

Kabupaten Nganjuk sendiri terdiri dari 20 Kecamatan dan 265 Desa, di tinjau dari sentra-sentra pengembangan Ekonomi Kabupaten Nganjuk bagian tengan merupakan dataran rendah dengan ketinggian 46-140 m dpi, sangat cocok untuk pengembangan pertanian, antara lain padi, jagung dan cabe, palawija dan sayur-sayuran, bagian barat daya merupakan lereng gunung Wilis dengan ketinggian 400-2.500 m dpi sangat cocok untuk pengembangan tanaman perkebunan, buah-buahan dan sayuran, sedangkan bagian utara adalah pegunungan kapur dan pegunungan kandengan merupakan kawasan hutan jati.

Kabupaten Nganjuk terletak 120 Km dari Pusat Pemerintahan Jawa Timur kearah barat daya yang di hubungkan oleh jalan Propinsi lingkar selatan dengan dukungan transportasi dan jalan tol yang sudah memadai, sehingga menjadikan Kabupaten Nganjuk sebagai jalur lintas jenis barang dan hasil produksi pertanian dan aneka kebutuhan antar daerah.

Jenis tanah di Kabupaten Nganjuk adalah Alluvial, Regiosal, Latosal dan Gromosal, sebaran tanah Alluvial banyak di jumpai di Kecamatan Loceret, Kecamatan Pace, Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Prambon, Kecamatan Ngronggot, Kertosono, Baron, Patiarowo dan Jatikalen. tanah Jenis Andosol terdapat di Kecamatan Sawahan bagian Selatan. Ngetos bagian Selatan, dan Loceret bagian Selatan, sedangkan Jenis Tanah gromosal di jumpai di Kecamatan Berbek, Loceret, Pace, Tanjunganom, Nganjuk Kota, dan Wilangan. di Desa Pacewetan sendiri merupakan penghasil Komodoti pertanian, antara lain Jagung, padi, Cabe dan Sayuran.

berdasarkan status tanah dan peruntukannya Kabupaten Nganjuk di bedakan atas lahan Sawah, Lahan kering dan Lahan Hutan, lahan sawah terdiri dari sawah irigasi teknis seluas 32.112.928 ha, lahan sawah isigasi setengah teknis seluas 3.665.600 ha, sawah irigasi sederhana PU 1.995.000 ha. sawah irigasi PU 271.086 ha, dan sawah tadah hujan 4.151.066 ha.

Nganjuk

Sejarah Kabupaten Pace Sulit untuk diungkapkan. Karena kurangnya data yang dapat menjelaskan keberadaannya, demikian pula halnya mata rantai hubungan antara Kabupaten Nganjuk - Kabupaten Pace - Kabupaten Berbek, sehubungan dengan hal tersebut maka pembahasan tentang Sejarah Pemerintahan Kabupaten Nganjuk dimulai dari keberadaan Kabupaten Berbek.

Berdasarkan data dan peta Jawa tengah dan Jawa Timur pada Tahun 1811 yang terdapat dalam buku tulisan Carey yang berjudul "Orang Jawa dan masyarakat Cina (1755-1825) penerbit Pustaka Azet,Jakarta, 1986, diperoleh gambaran yang agak jelas tentang daerah Nganjuk, terbagi dalam 4 Daerah, Yaitu: Berbek, Godean, dan Kertosono, dengan catatatn bahwa Berbek, Godean, Nganjuk dan Kertosono merupakan Daerah yang di kuasai Belanda dan Kesultanan Yogyakarta, sedangkan daerah Nganjuk merupakan mancanegara Kesunanan Surakarta.

Timbul pertanyaan, apakah ke empat daerah tersebut mempunyai status sebagai daerah kabupaten yang di pimpin oleh seorang Bupati (Raden Tumenggung) atau berstatus lain? dari silsilah keturunan Raja Negeri Bima, Silsilah Ngarso Dalem Sampean Dalem ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono I atau asal usul Raden Tumenggng Sosrodiningrat Bupati Nayoto Wedono Lebet Gedong Tengen Rajekwesi dapat diperoleh kesimpulan bahwa memang benar daerah-daerah tersebut pada waktu itu merupakan Daerah Kabupaten. Adapun Penguasa Daerah Berbek dan Godean dapat di jelaskan sebagai berikut :

Raja Bima mempunyai seorang Putra, Haji Datuk Silaeman, yang menikah dengan Putri Kyai Wiroyudo dan berputra empat orang anak : Nyai Sontoyudo, Nyai Honggoyudo, Kyai Derpoyudo, Nyai Damis Rembang,
Nyai Honggoyudo berputra : "Raden Ayu Tumenggung Sosronegero, Raden Ngabei Kertoprojo, Mas Ajeng Kertowijoyo.
Raden Tumenggung Sosronegoro I : Bupati Grobongan, mempunyai putra sebanyak 30 Orang.
Raden Tumenggung Sosrokoesoemo I adalah bupati Berbek (sebelum pecah dengan Godean) berputra sebanyak 19 orang,  entah dari mana asal usul cerita, tetapi ada sebuah cerita Ketika RT Sosrokoesoemo I meninggal dunia, telah di gantikan dengan adiknya, RT Sosrodirdjo sebagai Bupati Berbek, setelah itu Berbek di pecah menjadi dua daerah : yaitu Berbek dan Godean. RT Sosrodirdjo tetap memimpin daerah berbek, sedangkan Godean di pimpin oleh Keponakannya Yaitu RMT Sosronegoro II (Putra kedua dari Rt. Sosrokoesoemo I).
tentang Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono belum dapat diungkapkan lebih jauh, karena dalam perkembangan selanjutnya kedua daerah tersebut bergabung menjadi satu dengan daerah berbek, yang di perkirakan terjadi sebelum tahun 1852, adapun bupati nganjuk sekitar tahun 1830 adalah RT. Brotodikoro, sedangkan bupati Kertosono adalah RT. Soemodipoero.

Nganjuk dan Perjanjian Sepreh 1830
Pada tanggal 3 Juli 1830 atau tanggal 12 bulan suro tahun 1758, telah diadakan suatu pertemuan di Pendopo Sepreh oleh Raad Van Indie Mr. Pieter Markus, Ridder Van de Order Van De Nederlandsche leeuw, Commisaris ter Regelling de Vorstenlanden untuk mengatur daerah-daerah mancanegara kesunanan Surakarta atau Kesultanan Yogyakarta, sebagai tindak lanjut dari persetujuan antara Neterlandsch Gouverment dengan yang mulia saat itu akan di tempatkan di bawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment.





pertemuan tersebut telah menghasilkan "Perjanjian Sepreh Tahun 1830" yang di tanda tangani dengan teraan teraan cap dan bermaterai oleh 23 Bupati dari residensi Kediri dan Residensi Madiun, dengan disaksikan oleh Raad Van Indie, Komisaris yang mengurus daerah-daerah Kraton serta tuan-tuan Van Lawikck Van Pabst dan J.B de Solis Residen Rembang berdasarkan persetujuan tersabut mulai saat itu Nederlandsch Gouverment melaksanakan p[engawasan tertinggi dan penguasaan daerah-daearah mancanegara. apabila di cermati, ternyata salah satu dari 23 Bupati yang telah ikut menandatangani perjanjian tersebut adalah Raden Tumenggung Brotodikoro, Regency Van Ngandjoek.

yang mengikuti pertemuan di Pendopo Sepreh hanyalah Bupat-Bupati mancanegara dari Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, sedangkan Bupati Berbek dan Bupati Kertosono adalah merupakan Buapti daerah daerah yang telah di kuasai dan mulai tunduk dabawah pemerintahan belanda jauh sebelumnya.

Featured Post

Nota Olshop Kosong - free download

INVOICE / NOTA UNTUK ONLINE SHOP Nota yaitu bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai, Nota di buat oleh pedagang dan diberik...